Kepala Dinas
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan Pelaporan dibidang pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Uraian Tugas :
a. Penetapan kebijakan pemberdayaan UMKM melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif.
b. Fasilitas akses penjamin dalam penyediaan pembiayaan bagi UMKM.
c. Pembinaan dan pengembangan usaha bagu UMKM.
d. Fasilitas penyediaan Sarana dan Prasarana.
e. Pembinaan Kelembagaan UMKM.
f. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan UMKM.
g. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas baik didalam maupun diluar organisasi.